LIMA DIMENSI PEMBENTUK KUALITAS KELUARGA PERSPEKTIF KEAGAMAAN DAN REGULASI

 


"Lima Dimensi Pembentuk Kualitas Keluarga" yang mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022. Dimensi-dimensi ini merupakan fondasi untuk membangun keluarga yang mampu menjalankan fungsi pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan pembentukan karakter generasi muda.

Berikut adalah penjelasan rincinya, lengkap dengan tinjauan keagamaan (Al-Qur'an/Hadis/Pandangan Ulama), regulasi pendukung, serta aksi nyata sehari-hari:

1. Kualitas Legalitas dan Struktur

Memastikan kepastian status perkawinan, identitas hukum (seperti akta kelahiran/kartu keluarga), dan keutuhan keluarga.

Tinjauan Keagamaan:

1. Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 21 menyebutkan pernikahan sebagai mithaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat).

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا 

Artinya: :Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?

2. Perspektif Keislaman: Pencatatan pernikahan bertujuan untuk Hifdz an-Nasl (menjaga keturunan) dan Hifdz al-Mal (menjaga hak waris/harta) agar hak-hak istri dan anak terlindungi secara syari dan legal.

Regulasi Pendukung:

  •  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
  •  Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  •  Aksi Nyata Sehari-hari:
  •  Menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil, bukan hanya siri.
  •  Segera mengurus Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

2. Ketahanan Fisik

Pemenuhan kesehatan, gizi, pangan, dan kebutuhan fisik keluarga.

Tinjauan Keagamaan:

  1.  Al-Qur'an: QS. Al-Baqarah: 168 (perintah memakan makanan yang halal dan baik/halalan thayyiban) serta QS. Al-Baqarah: 233 (kewajiban memberikan ASI dan nafkah fisik).
  2.  Hadis: Rasulullah SAW bersabda, "Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah." (HR. Muslim).

Regulasi Pendukung:

  •    Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  •    Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  •    Aksi Nyata Sehari-hari:
  •    Menyajikan makanan bergizi seimbang (mencegah stunting pada anak).
  •    Menjaga kebersihan lingkungan rumah dan membiasakan olahraga bersama keluarga.

3. Ketahanan Ekonomi

 Kemandirian ekonomi dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

 Tinjauan Keagamaan:

  1.  Al-Qur'an: QS. An-Nisa: 34 menjelaskan kewajiban laki-laki/suami memberi nafkah. QS. Al-Qashas: 77 mengingatkan untuk tidak melupakan bagian/kebutuhan di dunia.
  2. Pandangan Ulama: Imam Al-Ghazali menekankan bahwa mencari nafkah yang halal untuk mencukupi keluarga adalah bagian dari ibadah dan bentuk kemandirian diri.

Regulasi Pendukung:

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terkait program pemberdayaan ekonomi masyarakat/UMKM).
  • Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

 Aksi Nyata Sehari-hari:

  1. Membuat perencanaan keuangan rumah tangga (menabung, mengatur prioritas kebutuhan vs keinginan).
  2. Memiliki mata pencaharian yang halal dan mengembangkan usaha sampingan atau keterampilan ekonomi kreatif.

4. Ketahanan Sosial Psikologis

Hubungan yang harmonis, komunikasi yang sehat, kasih sayang, dan perlindungan dari kekerasan dalam keluarga.

Tinjauan Keagamaan:

  1. Al-Qur'an: QS. Ar-Rum: 21 (tujuan pernikahan untuk mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah) dan QS. An-Nisa: 19 (Mu'asyarah bil Ma'ruf - menggauli pasangan dengan baik).
  2. Hadis: Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya." (HR. Tirmidzi).

Regulasi Pendukung:

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aksi Nyata Sehari-hari:

  1. Mengagendakan waktu berkumpul dan mengobrol tanpa gadget (family quality time).
  2. Menyelesaikan konflik rumah tangga secara musyawarah tanpa melibatkan kekerasan fisik maupun verbal.

5. Ketahanan Sosial Budaya

Penanaman nilai-nilai, norma, agama, budaya, dan kepedulian sosial.

Tinjauan Keagamaan:

  1. Al-Qur'an: QS. At-Tahrim: 6 ("Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka") serta QS. Luqman: 13-19 (pendidikan tauhid, akhlak, dan tata krama dari orang tua ke anak).
  2. Hadis: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada budi pekerti (akhlak) yang baik." (HR. Tirmidzi).

Regulasi Pendukung:

  • Peraturan Menteri PPPA No. 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Keluarga.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan informal).

Aksi Nyata Sehari-hari:

  1. Mengajarkan shalat, mengaji, dan nilai gotong royong/kebajikan sejak dini di rumah.
  2. Terlibat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT/RW (seperti kerja bakti dan bakti sosial).

Referensi

  •  Peraturan Kementerian/Perundang-undangan:
  •  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 7 Tahun 2022.
  •  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
  •  Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

 Sumber Keagamaan:

  • Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 19, 21, 34; QS. Ar-Rum: 21; QS. At-Tahrim: 6; QS. Al-Baqarah: 168, 233).
  • Kitab Hadis Riwayat Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad.
  • Kitab Ihya 'Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali (Konsep Bangunan Keluarga dan Nafkah Halal).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama