TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM

 

Defini Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam adalah pegawai dalam lingkup Kemenag (PNS dan NON PNS) yang direkrut, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

Tugas Pokok & Fungsi Penyuluh Agama Islam

Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi tangan panjang untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.

Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:
1.    Fungsi Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.
2.    Fungsi Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam
3.    Fungsi Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
4.    Fungsi Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama