Surat Edaran Bersama 3 (Tiga) Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadahan Tahun 1446 H/ 2025 M




Berikut Surat Edaran Bersama 3 (Tiga ) Menteri, Yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama